Thursday, December 5, 2024
HomeBusinessInilah Deretan Kejahatan Finansial Merugikan RI Sampai Triliunan

Inilah Deretan Kejahatan Finansial Merugikan RI Sampai Triliunan

Kejahatan Finansial – Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena menjelaskan jika semenjak 2014 sampai 31 Agustus 2023, OJK sudah menuntaskan sekitar 108 kasus di bidang jasa keuangan. Rinciannya, terbagi dalam 83 kasus perbankan, 5 kasus pasar modal dan 20 kasus IKNB.

Sophia terus-terang faktor penggerak yang membuat seorang bisa menyelewengkan kekuasaan dan menyalahi ketentuan karena rendahnya spiritualitas, nilai dan kredibilitas kepribadian yang lebih rendah, motivasi external, pola hidup eksklusif dan hedonis, dan kebahagiaan yang lebih rendah.

“Oleh karenanya, tiap instansi keuangan saat jalankan alih bentuk digital harus jalankan risk and governance dengan cermat . Maka diharap ada governance pada awal, selanjutnya beberapa konsep norma, kepribadian, dan kredibilitas telah diakui pada awal, karena itu beberapa hal yang kurang diharap bisa diminimalkan yang akan datang,” kata Sophia pada acara Risk dan Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis, (30/11/2023).

Searah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, faksinya terus mengutamakan peran tiga lapis dari supervisi bidang jasa keuangan.

“Yang pertama ialah di tingkat perusahaan, yang ke-2 di instansi pendukung karier pendukung dan ke-3 itu di regulator semua esensinya ialah risk and governance . Maka jika ini dilaksanakan baik, bidang jasa keuangan akan tumbuh secara baik,” katanya.

Mengingati saja, trending sejumlah kasus penyimpangan karena tata urus jelek yang sudah dilakukan oleh instansi jasa keuangan sekian tahun belakang. Kasus ini juga menelan rugi sampai triliunan rupiah.

Berikut adalah ringkasan sejumlah kasus besar industri keuangan:

Kasus Asuransi dan Dapen

Kasus korupsi pada dua perusahaan asuransi besar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebelumnya sempat membuat ramai karena jadi kasus mega korupsi yang makan rugi Rp39,587 triliun. Dalam kasus ini menggeret dua bersaudara Tjokrosaputro.

Benny Tjokro sudah diputuskan jadi terdakwa kasus ini bersama Heru Hidayat (HH). Ke-2 nya awalnya terlilit dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan dituduh hukuman sepanjang umur dan denda.

Baca Juga : betviva

Kasus tidak berhasil bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pun tidak dapat dilalaikan pada daftar hitam kasus korupsi di Indonesia. Masing-masing kasus makan korban Rp 7,4 triliun dan Rp 15 triliun.

Dalam pada itu, Kementerian Badan Usaha Punya Negara (BUMN) sudah umumkan masalah dana pensiun (dapen) perusahaan plat merah yang memiliki masalah. Diketahui ada 22 dapen yang mempunyai Rasio Kecukupan Dana (RKD) di bawah 100% dan 4 salah satunya diperhitungkan ada tanda-tanda kasus korupsi.

Kasus Perbankan

Mei lantas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah memutuskan Direktur Khusus (Dirut) PT Bank Pembangunan Wilayah Jambi (BPD Jambi) atau Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) sebagai terdakwa kasus korupsi Rp 310 miliar.

Di wilayah lain, Bareskrim Polri ungkap kasus sangkaan korupsi di Bank Jawa tengah yang diperhitungkan bikin rugi negara Rp 500 miliar. Kasus itu berkaitan sangkaan korupsi dan pencucian uang pemberian credit project di Bank Jawa tengah Cabang Jakarta dari 2017-2019.

Bareskrim tengah menginvestigasi kasus korupsi pendistribusian credit pemilikan rumah di Bank Jawa tengah Cabang Blora. Polisi sudah memutuskan tiga terdakwa dalam kasus ini yaitu bekas Kepala BPD Jawa tengah Cabang Blora Rudatin Terakhir, Direktur PT Gading Mas Property Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Tegar Kristianto.

Kasus Financial technology Lending

Industri utang online (pinjol) financial technology peer to peer (P2P) lending alias pinjol tengah hadapi kasus tidak berhasil bayar. Diketahui, iGrow yang dipunyai oleh LinkAja, dan TaniFund punya Tanihub pada Juni lantas terbelit kasus tuntutan atas tidak berhasil bayar beberapa krediturnya.

Sementara belakangan ini, OJK mengutarakan sudah memberi ancaman administrasi ke 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ancaman ini terbagi dalam 21 peringatan ancaman tercatat, satu limitasi aktivitas usaha (PKU) dan satu pembekuan.

Salah satunya yang dikenai ancaman PKU ialah financial technology Akulaku. Keputusan ini karena Akulaku tidak lakukan pemantauan untuk benahi proses usaha BNPL (buy now paylater) dan konsep management risk.

Artikel terkait : Industri Kripto Bangkit karena Persetujuan dari ETF Bitcoin

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Berita Viral

Most Popular

Recent Comments